Masa Puber Yang Semakin Dini,
Bagaimana Islam Mensikapinya ?

Hari Jum’at tanggal 3 Juni 2011 kemarin di sebuah televisi swasta ada acara yang awalnya tidak menarik buat saya. Begitu tokoh-tokoh yang dihadirkan adalah anak-anak TK yang masih lugu-lugu saya jadi tertarik juga akhirnya. Yang lebih mengejutkan lagi adalah materi yang dibahas: "Masa Puber Yang Sudah Terjadi Pada Anak TK". Walahhh…

Pembahasan dimulai pada salah satu anak laki-laki yang sudah mempunyai rasa ketertarikan pada lawan jenis yang tentunya teman sekolah di TK tersebut. Sebut saja Rijal namanya. Ketika ditanya oleh presenter dengan lugu dan bahasa yang masih cadel dia mengungkapkan bahwa dia cinta pada Nisa, karena Nisa cantik kalau sedang tersenyum. Masya Allah…

Pada saat Nisa gantian ditanya tentang perasaannya terhadap Rijal, dia hanya tersenyum sambil tetap memainkan pensilnya sementara teman-teman satu kelasnya tertawa. Entah karena belum faham atau belum ngerti apa itu cinta, akhirnya Nisa juga ikut tertawa terbahak-bahak. Suasana kelas jadi ramai dan gaduh. Sampai segitu saya sudah geleng-geleng kepala.

Yang lebih menghebohkan lagi adalah bagaimana Rizal mengekpresikan cintanya. Ibunya bercerita kalau di rumah Rizal sering menyimpan benda-benda yang katanya akan di persembahkan kepada Nisa, dan dia akan marah kalau ada teman-teman lakinya ada yang mencoba mendekati Nisa. Naudzubillah min dhalik.

Sesi terakhir dari acara tersebut dilakukan sampling ke beberapa remaja tentang usia berapa mereka mulai tertarik pada lawan jenis. Kebanyakan waktu SLTA dan beberapa terjadi pada saat mereka masih duduk dibangku SLTP. Dan masih di acara tersebut dibahas juga pandangan dari seorang psikolog yang mengatakan bahwa pubertas pada usia dini wajib mendapat perhatian yang serius dari kedua orang tuanya. Bahkan disarankan juga perlunya menjelaskan kepada anak-anak yang sudah tertarik pada lawan jenis untuk berkawan dengan banyak teman, tidak terbatas pada kawan perempuan yang dia senangi.

Ada yang salah? Zaman memang semakin edan ditunjang dengan kemajuan teknologi yang tak terbendung lagi, baik kecepatan perubahan teknologi itu sendiri maupun kemudahannya diakses oleh semua orang termasuk anak kecil. Kalau kita sedikit jeli mungkin kita aka terperangah dengan skenario yang sedang berjalan di Indonesia yang mayoritasnya muslim.

Bagaimana tidak, kalau dulu di tahun 80-an orang baru mulai kenal dan berani berpacaran pada saat mereka sudah duduk dibangku kuliah. Itupun dengan malu-malu dan tidak vulgar seperti sekarang. Film yang ngetop saat itu berjudul: "Cintaku di Kampus Biru". Saat itu film tersebut merupakan film wajib bagi anak muda. Secara tidak sadar sedikit demi sedikit pola pikir dan akhlaq kita mulai tergerus dengan skenario yang kita tidak tahu siapa dibaliknya. Pelan-pelan pacaran jadi hal yang lumrah bagi mahasiswa.

Menjelang tahun 90-an keadaan mulai bergeser. Film dengan judul: "Gita Cinta dari SMA" laris manis di semua bioskop, baik yang berkelas mapun yang MISBAR ( gerimis bubar ). Dalam waktu beberapa bulan virus pacaran bagi anak SMA sudah menjamur di tanah air tanpa bisa terbendung. Sementara porsi pelajaran agama sedikit demi sedikit mulai berkurang.

Setelah era layar lebar mulai kembang-kempis di tengah maraknya VCD, pelan-pelan targetnya mulai berubah. Layar lebar memang mati suri, tapi sinetron dengan tema percintaan gaya anak-anak SMP marak di awal 2000-an sampai menjelang 2005-an. Tiap hari anak-anak kita dijejali oleh tayangan televisi yang didominasi oleh pacaran anak- anak SMP, dari keluarga berada, sikut teman kanan-kiri dan tentu banyak sumpah serapah yang terlontar saat pacarnya diganggu orang lain.

Tahapan berikutnya akhir-akhir ini banyak sinetron dengan tema percintaan anak-anak SD. Seolah-olah kita "di wajibkan untuk percaya" bahwa pacaran itu boleh dan untuk segala umur. Bahkan secara guyon saya pernah nyeletuk ke istri beberapa tahun yang lalu: "kalau sekarang banyak sinetron percintaan anak SMP, kemungkinan besar kedepan akan ada sinetron percintaan untuk anak SD atau bahkan TK."

Dengan pengaruh yang begitu hebat saat ini tentu akan berpengaruh terhadap pola komunikasi anak-anak kita. Mereka akan merasa bangga kalau sejak usia dini sudah memiliki pacar. Makanya juga tidak heran kalau saat ini anak-anak kita yang mencapai puber pada usia yang sebenarnya dia sendiri belum ngerti. Bahkan di beberapa kasus terdapat anak-anak yang usianya baru mencapai 7 tahun tapi sudah datang bulan. Secara biologis anak sekarang lebih cepat matang dibanding psikologisnya.


Kadang secara tidak sadar kita juga sering memfasilitasi anak-anak kita untuk berinteraksi layaknya orang-orang dewasa. Kita sering merasa bangga kalau semua anak-anak kita sudah memilki handphone yang memilki fasilitas untuk masuk ke jejaring sosial seperti Facebook misalnya. Karena sifat anak-anak yang suka meniru, tentu mereka akan mempelajari juga apa yang dilakukan oleh orang-orang dewasa dalam komunikasi di Facebook. Itulah teknologi, ibarat pisau bermata dua walaupun sisi tumpulnya tidak berbahaya tetap saja harus diawasi siapa pemakainya. Karena kalau pisau itu jatuh ke tangan anak-anak tentu tetap saja berbahaya, karena memang belum mengerti.

Itulah kenapa Islam mengatur batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan kalau anak-anak sudah mulai mengerti harus dipisahkan tempat tidurnya kalau kebetulan berlainan jenis walaupun mereka sekandung. Kalau dari kecil mereka sudah terbiasa untuk mengikuti syariat, tentu akan menjadi modal yang kuat pada saat dewasa kelak. Ketertarikan antara laki-laki dan perempuan adalah kodrat-Nya, tetapi harus tetap dalam bingkai syariah yang benar.
Wallahu a’lam bi showab.
M. Jono AG
masjono@telkom.co.id

MAHRAM DAN HUKUM YANG TERKAIT DENGANNYA
Oleh: Abu Fahmi, Materi Fiqh Kelas VII SMPIT Imam Bukhari Jatinangor


Mengenal "mahram" berikut hukum-hukum yang terkait dengannya termasuk perkara asas dalam  pendidikan seksual anak-anak. Termasuk di dalamnya adalah etika meminta idzin dan batasan aurat - mana yang boleh dan mana yang tidak-, juga dalam hal pandang memandang sesamanya.
Dr. Abdullah Nasih `Ulwan mengatakan, "Yang dimaksud dengan pendidikan seksual disini adalah satu upaya pengajaran, penyadaran, dan penerangan tentang masalah-masalah seksual kepada anak, sejak mereka mengenal masalah-masalah yang berkenaan dengan naluri seks dan perkawinan. Sehingga  ketika anak telah tumbuh menjadi remaja dan dapat memahami urusan-urusan kehidupan, mereka telah mengetahui siapa saja yang diharamkan dan yang dihalalkan. Dan lebih jauh lagi, mereka bahkan mampu menerapkan prilaku islami sebagai kebiasaan hidup dan akhlak keseharian, serta tidak menjadi hamba syahwat dan tenggelam dalam gaya hidup hedonis". (Tarbiyatul Awlad fil Islam, vol. II, hal. 499, cet. Ke-3, Th 1994, Dar as Salam, Mesir).
Tentang pembinaan dorongan seksual untuk anak-anak (Tarbiyatul Jinsiyah lith Thifli), juga dibahas prinsip-prinsip dasarnya, oleh Dr. Nur Muhammad Suwaid di dalam kitabnya "Manhajut Tarbiyah an Nabawiyah Lith Thifli". Edisi Indonesianya diterbitkan oleh Pustaka Arafah Solo. Silahkan membacanya jika menghendaki.
Yang harus kita ketahui, dan ini penting bagi setiap pendidik, untuk mengenal masa-masa perkembangan anak agar dapat memberikan pembinaan keagamaan secara tepat, sesuai kematangan biologisnya, nalarnya dan waktunya. Terlebih menyangkut pendidikan seksual ini.
Usai anak-anak SDIT & SMPIT Imam Bukhari, berkisar antara usia 5/6- 11/12 tahun di SDIT dan 12/13- 14/15 tahun di SMPIT.
Dalam psikologi perkembangan anak, mereka dapat dikelompokkan ke dalam Dua Fase Usia, yaitu:
Fase Tamyiz
Masa ini sering dikenal dengan istilah masa pra pubertas ,  usia 6/7 – 10 tahun. Kira-kira kelas I-IV SDIT.
Pengajaran kea rah seksual yang pas diajarkan kepada mereka, di kelas III adalah Mahram, etika meminta idzin, dan etika memandang.
Fase Murahaqah
Fase ini dikenal dengan istilah fase pubertas awal, masa peralihan. Pada fase-fase ini apabila orang tua / pendidik salah dalam mengarahkan, membimbing dan mendidik mereka, atau salah memasukkan sekolah yang kurang peduli terhadap ajaran agama, maka akan membahayakan bagi mereka dan orangtua.
Padahal pada fase ini, anak-anak harus bisa dihindarkan dari berbagai rangsangan seksual. Dari mulai pergaulan bebas, gambar-gambar porno, internet (bebas), film-film dan sejenisnya, yang merangsang dorongan seksual, haruslah dijauhkan. Sementara hal seperti ini bisa di dapati di rumah, di sekolah, di rental-rental internet, dan audio visual lainnya.

Pertama : ADAB MEMINTA IDZIN
Yang kita jadikan dasar dalam pembicaraan "Adabul Isti'dzan" (Adab meminta idzin) adalah al Qur'an dan As Sunnah.
Di dalam al Qur'an dapat kita jumpai pada QS An Nur: 58-59, An NIsa' : 22-23.

58. Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu [1]. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu [2]. mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
59. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin [3]. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
 QS An Nur: 58-59.

[1] Maksudnya: tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa idzin pada waktu-waktu tersebut.
[2] Maksudnya: tidak berdosa kalau mereka tidak dicegah masuk tanpa izin, dan tidak pula mereka berdosa kalau masuk tanpa meminta izin.
[3] Maksudnya: anak-anak dari orang-orang yang merdeka yang bukan mahram, yang telah balig haruslah meminta izin lebih dahulu kalau hendak masuk menurut cara orang-orang yang tersebut dalam ayat 27 dan 28 surat ini meminta izin.

Ayat di atas secara jelas menunjukkan kepada kita tentang dasar-dasar pendidikan keluarga, khususnya menyangkut adab (etika) anak-anak dibawah umur, untuk meminta idzin kepada orangtua ketika hendak memasuki kamarnya, ditekankan pada tiga waktu.

1
Sebelum shalat fajar (shubuh). Saat itu umumnya orang-orang masih tidur, atau baru saja bangun.
2
Saat siang, waktu istirahat dari kerja-kerja keras harian, tepatnya setelah shalat zhuhur. Biasanya sebagian orangtua, khususnya ibu-ibu rumah tangga (yang bukan karir di luar rumah), berada dalam istirahat sejenak melepas lelah.
3
Setelah shalat `Isya'. Pada saat itu biasanya para orangtua, ingin melepaskan lelahnya setelah bekerja seharian mencari nafkah atau mengurus anak dan rumah tangga (bagi ibu-ibu), agar esok hari tenaga pulih kembali.
 Allah Ta`ala, Mahamengetahui, apa-apa yang bisa terjadi menimpa anak-anak ketika remaja dan dewasanya, apabila pada masa-masa pra pubertasnya tidak mendapatkan pengajaran, didikan, dan disiplin menegakkan etika dan akhlak dalam pendidikan keluarga, khususnya menyangkut kecenderungan seksual ini.
Oleh karenanya, meminta idzin dalam tiga waktu tersebut mengandung nilai pendidikan dasar-dasar etika keluarga.
                                                                                
HIKMAH MEMINTA IDZIN

Adalah agar anak-anak tidak dikejutkan oleh suatu keadaan yang tidak baik untuk mereka lihat, khususnya terbukanya sebagian aurat orang dewasa, manakala mereka tidak berpakain secara sempurna dan bahkan terkadang tersingkap pada bagian-bagian yang mendorong rangsangan anak-anak menjadi kuat.

Apabila anak-anak telah mendapatkan pendidikan asas-asas etika keluarga, dan terbiasa dengan memeliharanya, tentu diharapkan akan jauh lebih hati-hati lagi ketika di luar keluarga, baik di rumah kerabatnya maupun keluarga orang lain. Insya' Allah.
Dan pendidikan semacam ini juga masih harus disampaikan ketika anak-anak telah menginjak masa adolesen (baligh, usia 14-16, dst). Simak kembali ayat 59 di atas "Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah merek meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta idzin".
Ya, apabila sebelum baligh, mereka itu dididik dan  dibiasakan meminta idzin, maka ketika dewasa telah menjadi wajib bagi dirinya sebagai buah dari didikan dan pembiasaan pada masa pra pubertasnya.

Kedua : MAHRAM DAN ETIKA MEMANDANG

Wanita disebut (mahram) atau muhrim bagi laki-laki, apabila wanita tersebut diharamkan bagi laki-laki untuk mengawininya.
Dan setiap laki-laki yang diharamkan bagi wanita untuk mengawininya disebut laki-laki muhrim.

Di dalam al Qur'an, Allah Ta`ala mengelompokkan "muhrim" itu dalam tiga kelompok:
1
Wanita-Wanita Muhrim  karena Pertalian Darah (nasab).
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[*]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; QS an Nisa': 23
   
ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
 QS anNisa': 23

[*] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
2
Wanita-wanita muhrim karena perkawinan.
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,  QS an Nisa' : 22.
Mereka itu berjumlah empat, yaitu:
1.    Istri ayah (ibu tiri), QS 4 : 22 di atas. (Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu)
2.    Istri anak (mantu), QS 4 : 23 di atas (Dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (mantumu).
3.    Ibu istri (mertua), QS 4 : 23 di atas. (Ibu-ibu istrimu, mertua)
4.    Anak-anak wanita dari istri (anak tiri), QS 4 : 23 di atas. (Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka kamu tidak berdosa mengawininya…)
3
Wanita-wanita muhrim karena penyusuan, QS an Nisa' : 23 (…ibu-ibu yang menyusukan kamu dan saudara perempuan sepersuan).
Nabi Saw bersabda:
{يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَ يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ}
"Saudara sesusu haram untuk dikawini sebagaimana diharamkannya kawin dengan saudara seketurunan."  HR Muslim dan Ashhabus sunan.


HUKUM-HUKUM BERIKUTNYA:
Apa yang diharamkan bagi laki-laki untuk mengawininya oleh karena nasab (pertalian darah), seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara bapak yang perempuan (bibi dari jalur ayah), saudara ibu yang perempuan (bibi dari jalur ibu), anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), maka semua orang tersebut jugab diharamkan (mengawininya) karena sepersusuan, seperti ibu karena sepersusuan, anak perempuan  karena sepersusuan, saudara perempuan karena sepersusuan, dan seterusnya…
Seorang laki-laki – sebagaimana ditunjukkan oleh al Qur'an dan as Sunnah – boleh memandang bagian tubuh muhrim wanitanya, baik yang biasa tampak maupun yang tidak. Seperti : kepala, rambut, leher , dada, telinga, lengan bagian atas, lengan bagian bawah, telapak tangan, betis sampai ke telapak kaki, wajah dan buah dada. (catatan: sesuatu yang boleh bukan berarti tidak perlu dijaga, bukan berarti wanita bebas berpakaian –mini atau tipis- sengaja di depan mauhrim laki-laki, hal ini mengingat besarnya fitnah dan godaan setan). Selain itu, seperti perut, punggung, paha, hukumnya haram untuk selama-lamanya. Namun diperbolehkan saling melihat bagi pasangan suami dan istri, bahkan segala yang ada pada masing-masing istri dan suami, adalah boleh dilihat, walau tanpa selembar benang pun. Lebih jauh dari itu, suami boleh memandikan mayat istrinya dan sebaliknya. Sementara ibu tidak boleh memandikan mayat anak laki-lakinya yang sudah baligh, dan ayah tidak boleh memandikan mayat anak putrinya yang sudah baligh.

Perhatikan firman Allah berikut:

31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. QS An Nur : 31.

YANG DIKECUALIKAN DALAM AYAT INI, ADALAH "BU'ULAH" YAITU PARA SUAMI. Suami boleh saling melihat – berdasarkan dalil shahih dari al Qur'an dan Hadits – seluruh anggota tubuhnya mssing-masing baik disertai syahwat maupun  tidak.
Di dalam surat al Mukminum juga disebutkan, apabila berhubungan badan saja (suami-istri) dihalalkan, maka apalagi saling melihat bagian-bagian tubuh masing-masing.

5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[*]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Al Mukminun : 5-6.
 [*] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.

Suatu hari sahabat Mu`awiyah bin Haidah Ra bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang boleh kami tampakkan dan apa yang harus kami jaga darinya ? Beliau menjawab,
{إِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِ لاَّ مِنْ زَوْجِتِكَ أَوْ مَا مَلَكَـتْ يَمِيْنُكَ}
'Peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau budak-budak yang kamu miliki"
HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan an Nasa'ii.

Ayat dan hadits di atas jelas-jelas membolehkan bagi istri melihat seluruh tubuh suaminya, tanpa kecuali, begitu pula sebaliknya.

Islam tidak memperbolehkan melihat wanita muhrim apa yang pada umumnya tertutup, karena memang tidak untuk dilihatnya. Disamping juga demi menghindarkan dari syahwat laki-laki (muhrim sekalipun, kecuali suami-istri) yang melihatnya, tidak cocok bagi sifat kelelakian dan tidak pantas bagi prilaku wanita.
Seorang lelaki, utamanya pada masa peralihan, haram melihat salah seorang wanita muhrimnya yang mengenakan pakaian pendek, mini, ketat, tipis, hingga tampak kedua pahanya atau menampakkan aurat yang haram untuk dilihat.
Anak gadis, wanita yang baru gede atau seorang wanita haram melihat bagian tubuh antara pusar dan lutut salah seorang laki-laki muhrimnya, sekalipun puteranya, saudara laki-lakinya, atau ayahnya. Bahkan meskipun merasa aman dari fitnah, tidak takut akan timbulnya syahwat, atau hanya untuk memandikan dan menggosok di dalam kamar mandi. (Tarbiyatul Awlaad fil Islam, II: 499-505)

MELIHAT AURAT SESAMA JENIS (BUKAN MAHRAM)
Seorang laki-laki tidak diperbolehkan melihat anggota tubuh lakilaki lain yang terdapat antara pusar sampai lutut, baik yang dilihat itu kerabat atau lainnya, baik muslim maupun  kafir. Adapun selain anggota tubuh tersebut, seperti perut di atas pusar, punggung, dada dan lai-lain, maka hukumnya boleh selama tidak menimbulkan fitnah (aman). Dasar pengharamannya adalah hadits riwayat Muslim berikut:
{لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَ لاَ المَرْ أَ ةُ  إِلَى  عَوْر َ ةِ الـمَر ْ أَةِ}
"Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya"
Dan dalam riwayat Hakim, kata Nabi saw bahwa batas aurat itu adalah
"antara pusar dan lutut"
{ مَابَيْنَ الـسُّرَّ ةِ وَ الرُّ كْبَةِ عَوْرَ ةٌ}
"Apa yang ada di antara pusar dan lutut adalah aurat" HR. Hakim.
Hakim meriwayatkan pula bahwa "Nabi saw melihat seseorang yang pahanya terbuka.Kemudian beliau mengarahkan dan  memberi petunjuk, seraya bersabda,
{غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَ الـفَخِذَ عَوْرَ ةٌ}
 "Tutuplah pahamu, karena paha itu aurat" HR Hakim.
Jika wanita itu muslimah dengan muslimah lain, maka batas auratnya antara pusar dan lutut. Namun bagi wanita muslimah terhadap wanita kafir, maka seluruh tubuhnya termasuk wajah dan dua telapak tangan (menurut satu pendapat) atau seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan (menurut pendapat lainnya).

Bagi wanita muslimah yang normal memiliki gairah haruslah menghindarkan matanya memandang aurat wanita lainnya, baik ketika membuka pakaian untuk mandi, menggosok-gosok badan di dalam kamar mandi, atau pada acara-acara resepsi perkawinan, ketika aurat-aurat bawah yang dibenci terbuka tanpa malu-malu.
Laki-laki, hendaknya tidak mengizinkan istri dan putri-putri mereka atau saudara-saudara putrinya, memasuki tempat-tempat pemandian umum / kolam renang – walau sudah dipisah antara laki dan wanita, masih ada syarat pemenuhan aurat – karena di sana ada aurat-aurat terbuka bebas, sebagaimana kalian saksikan di kolam renang umumnya, dan tempat lain.

Imam an Nasa'i, Tirmidzi dan Hakim meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda:
{مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ والـيَومِ الآخِرِ فَلاَ  يُدْخِلْ حَلِيْلَتَهُ (زَوْجِتَهُ) الـحَمَّامَ}
"Barangsiapa yang briman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia memasukkan istrinya ke pemandian umum"
HIKMAH PELARANGANNYA:
Agar laki-kali dan wanita terpelihara dari gejolak birahi disebabkan melihat suatru pemandangan yang menimbulkan rangsangan seks atau menimbulkan fitnah, yang dapat menyebabkan (jika terlalu lama telah menjadi kebiasaan) penyakit lesbian bagi wanita (hubungan intim dan seks antar sesama wanita), dan penyakit homseks bagi laki-laki (hubungan intim dan seks antar sesama laki).
{اِ كْـتِفَاءُ الرِّجَالِ بِالرِّجَالِ (أي اللِّواطُ) واكْـتِفَاءُ الـمَرْ أَ ةِ بِالـمَرْ أَ ةِ}
"Banyaknya laki-laki mengadakan hubungan seksual dengan laki-laki (homoseks) dan wanita mengadakan hubungan seksual dengan wanita (lesbian)"





0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------